|
PERPAJAKAN
|
|
Definisi
Pajak
|
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa
salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi
pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai
berikut: “Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran
aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai
keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak
untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar,
dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang
dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai
keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana
pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan sistem perpajakan
yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assesment yang berarti wajib
pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem
self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari
setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini
menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang
telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah
penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya
sistem self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak
sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Jenis-jenis
Pajak
Pada umumnya
Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut
Golongannya
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut
Sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut
Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas
pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak
didasarkan pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang dilakukan secara adil dan merata.
- Certainty, adalah penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000,
setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib
menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya
kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan
dan peraturan pemerintah.
Contoh Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 21 Atas
Bonus, THR, Jasa Produksi, dll
Pegawai tetap
menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru,
premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau
sekali setahun.
- Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000THR = Rp. 1.000.000Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000Pengurangan:
- Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000PTKP (K/0)
setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 11.690.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000
Rp. 584.500PPh Pasal 21 atas gajiPenghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 =
Rp. 30.000.000Pengurangan:
- Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000PTKP (K/0)
setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 10.740.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x
10.740.000 Rp. 537.000PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:=
Rp. 584.500– Rp.537.000= Rp. 47.500
Catatan kaki :
“equality”
pungutan pajak yang adil dan merata.
“conveinance”
pembayaran pajak yang sesuai dengan tidak menyulitkan wajib pajak.
Daftar Pustaka:
Judisseno,
Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994