BAB I JENIS PENDAPAT
AKUNTAN DAN JENIS LAPORAN AKUNTAN
Jenis-jenis Pendapat Akuntan
Jenis-jenis pendapat akuntan yang
diberikan terhadap laporan keuangan klien dapat berbentuk :
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified
Opinion)
Pendapat diberikan karena auditor telah melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing (SPAP), mengumpulkan bahan bukti
yang cukup, tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari
PABU. Laporan keuangan telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material untuk posisi keuangan (Lap.Neraca), hasil usaha (Lap.Laba-Rugi),
perubahan ekuitas dan arus kas.
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan
Bahasa Penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified
Opinion with Explanatory Language)
Pendapat diberikan karena: Terdapat keadaan
tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian.
3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified
Opinion)
Pendapat diberikan karena penyajian laporan
keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan keuangan telah
sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan.
4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat diberikan karena menurut pertimbangan
auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai
dengan PABU. Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf
pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap
laporan keuangan
5. Pendapat Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer
Opinion)
Pendapat diberikan karena auditor tidak dapat
merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan PABU.
Jenis Laporan Akuntan
Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat
jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan
laporan arus kas. Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan
umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan
akuntan yang terdiri dari:
1.
Lembaran opini, yang merupakan
tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya
terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan
tanggung jawab manajemen.
2.
Laporan keuangan, yang terdiri dari:
a.
Neraca, adalah
suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal
suatu perusahaan pada akhir periode tertentu.
b.
Laporan laba
rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk
periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang
dialami.
c.
Laporan perubahan
modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu,
mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat
diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
d.
Laporan arus kas,
dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan
aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan
solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa
mendatang.
Bab 2 Teori, Konsep
Dasar, Standar (Norma), Materialitas dan Risiko Pemeriksaan
Teori menurut klasifikasinya ada
dua yaitu bersifat normatif yang berarti teori tersebut seharusnya
dilaksanakan, dan bersifat deskriptif yang berarti yang sesungguhnya
dilaksanakan.
Elemen-elemen dasar teori adalah sbb:
1.
Postulat, yaitu konsep dasar yang harus
diterima.
2.
Teori, yaitu dalil yang diterangkan oleh
postulat.
3.
Struktur,
yaitu komponen dari disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut.
4.
Prinsip, yaitu kaidah-kaidah yang diterapkan
dalam praktek.
5.
Standar, yaitu kualitas yang ditetapkan dalam
hubungannya dengan praktik.
Teori pemeriksaan merupakan
tuntunan untuk melaksanakan pemeriksaan yang bersifat normatif. Dalam melakukan
pemeriksaan, seorang akuntan menerapkan prosedur pemeriksaan sesuai dengan
standar/norma yang diterima oleh umum. Teori pemeriksaan tersusun atas 5 konsep
dasar, yaitu:
1. Bukti (Evidence)
Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti
adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar dalam memberikan kesimpulan
atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat akuntan. Bukti harus diperoleh
dengan cara-cara tertentu agar hasil yang dicapai maksimal.
2. Kehati-hatian dalam pemeriksaan
Konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan ini
didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada
pemeriksa yang bertanggung jawab. Tanggung jawab disini dalam arti tanggung
jawab seorang professional dalam melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih
dikenal dengan sebutan konsep konservatif. Konsep ini diprediksikan untuk
mengurangi timbulnya kesalahan yang diakibatkan oleh faktor kesalahan manusiawi
(human error).
3. Penyajian/pengungkapan yang wajar
Konsep ini menuntut adanya informasi
laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan hasil
operasi perusahaan, posisi keuangan serta aliran kas. Konsep penyajian yang
wajar ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep:
a.
Accounting propriety: berhubungan dengan
penerapan prinsip akuntansi tertentu dalam kondisi tertentu.
b.
Adequate diclosure: berkaitan dengan jumlah dan
luas pengungkapan/penyajian informasi.
c.
Audit obligation: berkaitan dengan kewajiban
independen auditor dalam menyatakan pendapat.
4. Independensi
Independen merupakan suatu sikap mental
yang dimiliki pemeriksa untuk tidak memihak dalam melakukan pemeriksaan. Agar
suatu laporan keuangan dapat memberikan manfaat bagi para pemakai, harus ada
independensi dalam 2 hal yaitu:
a.
Laporan keuangan yang diperiksa dan
b.
Pembuat dan pemakai laporan keuangan.
5. Etika Perilaku
Etika dalam pemeriksaan akuntan berkaitan
dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor professional yang independen
dalam melaksanakan pemeriksaan.
NORMA PEMERIKSAAN
YANG DITERIMA UMUM
1.
Norma umum
Norma umum terdiri dari 3 norma:
a.
Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian
sebagai auditor.
b.
Dalam segala suasana yang berkaitan dengan
pemeriksaan, sikap mental yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh
auditor.
c.
Auditor harus menggunakan kesungguhan dan
ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan
akuntan.
2.
Norma pelaksanaan pemeriksaan
a.
Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan asisten auditor, jika ada, harus memperoleh pengawasan yang memadai.
b.
Pengetahuan yang cukup mengenai struktrur
pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan
dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
c.
Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung
pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi
untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang
diperiksa.
3.
Norma pelaporan
Norma pelaporan terdiri atas 4 norma:
a.
Laporan akuntan harus mengandung pernyataan
apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
b.
Laporan akuntan harus mengidentifikasikan
konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan
dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
d.
Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa
pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alas
an-alasannya harus dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan
keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas-batas
tanggung jawab yang dimiliki auditor tersebut.
RISIKO PEMERIKSAAN
DAN MATERIALITAS
Risiko Pemeriksaan (Audit risk)
merupakan kemungkinan akuntan tidak menemukan adanya kesalahan yang sifatnya
material sehingga dapat merubah pendapat yang telah diberikan. Dengan demikian,
risiko pemeriksaan adalah risiko dimana akuntan secara tidak sadar gagal untuk
memodifikasi pendapatnya secara layak terhadap laporan keuangan yang salah saji
secara material.
Konsep materialitas adalah konsep
yang mengakui hal-hal, baik secara individual maupun keseluruhan, adalah
penting untuk penyajian yang wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang
lazim. Risiko audit dan materialitas ada di dalam:
1.
Perencanaan pemeriksaan dan perancangan prosedur
pemeriksaan.
2.
Evaluasi terhadap laporan keuangan secara
keseluruhan, apakah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
lazim?
Audit risk (risiko pemeriksaan)
menurut Norma Pemeriksaan Akuntan meliputi 3 macam bentuk yaitu:
1. Inherent Risk (risiko bawaan)
Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu
kekeliruan yang dapat menjadi material, apabila digabungkan dengan kekeliruan
pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain, dengan asumsi bahwa
tidak terdapat struktur pengendalian itern yang berhubungan dengan itu. Risiko
kekeliruan demikian adalah lebih besar pada saldo perkiraan atau golongan
transaksi tertentu dibandingkan dengan yang lain. Contohnya, perhitungan yang
rumit lebih mungkin keliru dilaporkan jika dibandingkan dengan perhitungan yang
sederhana. Faktor ekstern juga mempengaruhi risiko bawaan. Contohnya,
perkembangan teknologi mungkin menyebabkan produk tertentu menjadi usang,
sehingga mengakibatkan persediaan cenderung dilaporkan lebih besar.
2. Control Risk (risiko pengendalian)
Risiko bahwa suatu kekeliruan dapat terjadi pada saldo perkiraan atau
golongan transaksi tertentu yang dapat menjadi material, apabila digabungkan
dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain, yang
tidak dapat dicegah atau ditemukan secara tepat waktu oleh struktur
pengendalian intern. Risiko tersebut merupakan fungsi efektivitas dari prosedur
pengendalian intern untuk mencapai tujuan umum struktur pengendalian intern.
Risiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa
pada setiap struktur pengendalian intern.
3. Detection Risk (risiko penemuan)
Risiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan
dan penerapannya oleh akuntan publik. Risiko ini timbul sebagian karena
ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus
persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi, walaupun
dilakukan pemeriksaan seratus persen.
Sumber : Buku
Pemeriksaan Akuntansi 1, Abdul Hakim, Universitas Gunadarma