Minggu, 29 Desember 2013

PERPAJAKAN
Definisi Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assesment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya sistem self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang dilakukan secara adil dan merata.
  2. Certainty, adalah penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

Contoh Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 21 Atas Bonus, THR, Jasa Produksi, dll
Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
  1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000THR = Rp. 1.000.000Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 11.690.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500PPh Pasal 21 atas gajiPenghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000Pengurangan:
    • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
    • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
    • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000PKP setahun = Rp. 10.740.000PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:= Rp. 584.500– Rp.537.000= Rp. 47.500

Catatan kaki    :
“equality” pungutan pajak yang adil dan merata.
“conveinance” pembayaran pajak yang sesuai dengan tidak menyulitkan wajib pajak.

Daftar Pustaka:
Judisseno, Remsky K., 1996, Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Penerbit: Andi, Jakarta.
Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1994

Senin, 04 November 2013

Tugas Softskill


BAB I JENIS PENDAPAT AKUNTAN DAN JENIS LAPORAN AKUNTAN

Jenis-jenis Pendapat Akuntan
Jenis-jenis pendapat akuntan yang diberikan terhadap laporan keuangan klien dapat berbentuk :
1.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat  diberikan karena auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing (SPAP), mengumpulkan bahan bukti yang cukup, tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari PABU. Laporan keuangan telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material untuk posisi keuangan (Lap.Neraca),  hasil usaha (Lap.Laba-Rugi), perubahan ekuitas dan arus kas.

2.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat diberikan karena: Terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian.

3.      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat diberikan karena penyajian laporan keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan keuangan telah sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan.

4.      Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat diberikan karena menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan PABU. Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap laporan keuangan

5.      Pendapat Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Pendapat diberikan karena auditor tidak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan PABU.

Jenis Laporan Akuntan
Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
1.       Lembaran opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
2.       Laporan keuangan, yang terdiri dari:
a.       Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu.
b.      Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
c.       Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
d.      Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.

Bab 2 Teori, Konsep Dasar, Standar (Norma), Materialitas dan Risiko Pemeriksaan
Teori menurut klasifikasinya ada dua yaitu bersifat normatif yang berarti teori tersebut seharusnya dilaksanakan, dan bersifat deskriptif yang berarti yang sesungguhnya dilaksanakan.
Elemen-elemen dasar teori adalah sbb:
1.       Postulat, yaitu konsep dasar yang harus diterima.
2.       Teori, yaitu dalil yang diterangkan oleh postulat.
3.        Struktur, yaitu komponen dari disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut.
4.       Prinsip, yaitu kaidah-kaidah yang diterapkan dalam praktek.
5.       Standar, yaitu kualitas yang ditetapkan dalam hubungannya dengan praktik.
Teori pemeriksaan merupakan tuntunan untuk melaksanakan pemeriksaan yang bersifat normatif. Dalam melakukan pemeriksaan, seorang akuntan menerapkan prosedur pemeriksaan sesuai dengan standar/norma yang diterima oleh umum. Teori pemeriksaan tersusun atas 5 konsep dasar, yaitu:
1.       Bukti (Evidence)
Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar dalam memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat akuntan. Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar hasil yang dicapai maksimal.
2.       Kehati-hatian dalam pemeriksaan
Konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan ini didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada pemeriksa yang bertanggung jawab. Tanggung jawab disini dalam arti tanggung jawab seorang professional dalam melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan konsep konservatif. Konsep ini diprediksikan untuk mengurangi timbulnya kesalahan yang diakibatkan oleh faktor kesalahan manusiawi (human error).
3.       Penyajian/pengungkapan yang wajar
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan hasil operasi perusahaan, posisi keuangan serta aliran kas. Konsep penyajian yang wajar ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep:
a.       Accounting propriety: berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dalam kondisi tertentu.
b.      Adequate diclosure: berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan/penyajian informasi.
c.       Audit obligation: berkaitan dengan kewajiban independen auditor dalam menyatakan pendapat.
4.       Independensi
Independen merupakan suatu sikap mental yang dimiliki pemeriksa untuk tidak memihak dalam melakukan pemeriksaan. Agar suatu laporan keuangan dapat memberikan manfaat bagi para pemakai, harus ada independensi dalam 2 hal yaitu:
a.       Laporan keuangan yang diperiksa dan
b.      Pembuat dan pemakai laporan keuangan.
5.       Etika Perilaku
Etika dalam pemeriksaan akuntan berkaitan dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor professional yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan.

NORMA PEMERIKSAAN YANG DITERIMA UMUM
1.       Norma umum
Norma umum terdiri dari 3  norma:
a.       Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
b.      Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.
c.       Auditor harus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2.       Norma pelaksanaan pemeriksaan
a.       Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, harus memperoleh pengawasan yang memadai.
b.      Pengetahuan yang cukup mengenai struktrur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
c.       Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.       Norma pelaporan
Norma pelaporan terdiri atas 4 norma:
a.       Laporan akuntan harus mengandung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
b.      Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
d.      Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alas an-alasannya harus dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas-batas tanggung jawab yang dimiliki auditor tersebut.

RISIKO PEMERIKSAAN DAN MATERIALITAS
Risiko Pemeriksaan (Audit risk) merupakan kemungkinan akuntan tidak menemukan adanya kesalahan yang sifatnya material sehingga dapat merubah pendapat yang telah diberikan. Dengan demikian, risiko pemeriksaan adalah risiko dimana akuntan secara tidak sadar gagal untuk memodifikasi pendapatnya secara layak terhadap laporan keuangan yang salah saji secara material.
Konsep materialitas adalah konsep yang mengakui hal-hal, baik secara individual maupun keseluruhan, adalah penting untuk penyajian yang wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Risiko audit dan materialitas ada di dalam:
1.       Perencanaan pemeriksaan dan perancangan prosedur pemeriksaan.
2.       Evaluasi terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, apakah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim?
            Audit risk (risiko pemeriksaan) menurut Norma Pemeriksaan Akuntan meliputi 3 macam bentuk yaitu:
1.       Inherent Risk (risiko bawaan)
Kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu kekeliruan yang dapat menjadi material, apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain, dengan asumsi bahwa tidak terdapat struktur pengendalian itern yang berhubungan dengan itu. Risiko kekeliruan demikian adalah lebih besar pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu dibandingkan dengan yang lain. Contohnya, perhitungan yang rumit lebih mungkin keliru dilaporkan jika dibandingkan dengan perhitungan yang sederhana. Faktor ekstern juga mempengaruhi risiko bawaan. Contohnya, perkembangan teknologi mungkin menyebabkan produk tertentu menjadi usang, sehingga mengakibatkan persediaan cenderung dilaporkan lebih besar.
2.       Control Risk (risiko pengendalian)
Risiko bahwa suatu kekeliruan dapat terjadi pada saldo perkiraan atau golongan transaksi tertentu yang dapat menjadi material, apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain, yang tidak dapat dicegah atau ditemukan secara tepat waktu oleh struktur pengendalian intern. Risiko tersebut merupakan fungsi efektivitas dari prosedur pengendalian intern untuk mencapai tujuan umum struktur pengendalian intern. Risiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa pada setiap struktur pengendalian intern.
3.       Detection Risk (risiko penemuan)
Risiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan dan penerapannya oleh akuntan publik. Risiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi, walaupun dilakukan pemeriksaan seratus persen.


  Sumber : Buku Pemeriksaan Akuntansi 1, Abdul Hakim, Universitas Gunadarma